
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan serta Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, Selasa (15/11/2022).
Hasilnya, Pemprov Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
“UMP Tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. Tahun depan (2023, red) UMP Riau 2023 naik menjadi Rp3.105.000,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Rabu (16/11/2022).
Imron mengatakan, penghitungan UMP Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
“Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan, kami akan langsung menyurati pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan. Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” ucap Imron.(dan)