
Bupati Inhik, Drs H Muhammad Wardan MP meninjau banjir di Kuala Sebatu. (foto dok: media center inhil)
TEMBILAHAN (perepat.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan Status Siaga Darutat Penanggulangan Bencana Banjir. Hal itu berdasarkan surat keputusan nomor Kpts.626/XI/HK-2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Inhil, Drs H Muhammad Wardan MOP. Dimana, dalam surat itu berisi tentang penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana banjir.
“Penetapan status siaga darurat bencana banjir terhitung mulai 4 November sampai 31 Desember 2022,” ujar Wardan.
Ada beberapa poin yang ditekankan di dalam surat keputusan itu. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir dan instansi terkait agar segera melakukan upaya penanganan penanggulangan bencana.
Pembiayaan penanganan dan penanggulangan bencana banjir ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022. Hal ini tertuang di dalam poin kelima di dalam surat keputusan ini.
Wardan juga menginstruksikan kepada para camat menyampaikan laporan secara berkala. Selain itu, camat juga diminta menggelar rapat Forkopimcam untuk penanggulangan dan langkah cepat serta solusi terkait penanganan bencana banjir.
“Terutama bagi kecamatan yang saat ini mengalami musibah banjir agar menyampaikan laporan,” tegas Wardan.
Pemkab Inhil sebenarnya sudah melakukan pemetaan dan upaya dalam penanganan masalah banjir di wilayah tersebut. Ada beberapa strategi yang dilakukan seperti penanganan pendangkalan dan penyempitan alur Sungai Reteh.
“Dinas terkait melakukan pembersihan gulma, tumbuhan air yang menghambat aliran sungai. Kemudian melakukan normalisasi sungai seperti memperdalam dan memperbesar aliran sungai,” kata Wardan.
Pemerintah setempat juga melakukan pembangunan tembok penahan tebing sungai pada area rawan longsor di bibir Sungai Reteh. Selain itu, pemerintah setempat melakukan pengalihan alur atau memecah debit air Sungai Reteh dengan menormalisasi saluran kanal.
“Pemecahan debit air melalui pengalihan alur sungai melalui kanal-kanal perkebunan dengan cara menormalisasi saluran parit kanal sekaligus menanggul area perkebunan untuk melimpahkan air ke sungai Keritang yang lebih rendah elevasinya. Selain itu, juga membangun waduk pada area dataran rendah sebagai tampungan air luapan,” beber Wardan.(rom/din)