
PEKANBARU (perepat.com)-Upaya mencegah kerumuman yang berpotensi terhadap tingginya angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang masyarakat menggelar resepsi pernikahan setelah Idul Fitri 2021.
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT menegaskan, pihaknya tak ingin kecolongan lagi dalam kaitan membludaknya kasus konfirmasi virus corona di Kota Pekanbaru pada awal Ramadhan.
“Salah satu penyebabnya adalah banyaknya pemberian izin resepsi pernikahan pada Maret 2021,” ujar Firdaus.
Dijabarkan Firdaus, untuk akad nikah tetap diizinkan. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran sebelumnya, dimana diatur akad nikah tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas.
“Misalnya, 10 dari keluarga wanita dan 10 dari keluarga pria serta petugas, dan protokol kesehatan masih bisa diterapkan,” ungkap Firdaus.(sars)