
Anggota DPRD Pekanbaru, Indra Sukma meminta PLN tidak memadamkan listrik selama bulan suci Ramadhan.(foto.dok Riaupos.co).
PEKANBARU (perepat.com)-Guna memaksimalkan ibadah selama bulan suci Ramadan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa memberi toleransi dengan tidak melakukan pemadaman listrik bergilir.
“Terutama pada malam hari. Pasalnya kegiatan ramadan banyak dilakukan pada malam hari. Kita minta PLN bisa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan maksimal. Harus ada jaminan tidak ada gangguan,” ujar Anggota DPRD Pekanbaru, Indra Sukma kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Dijabarkan Indra, waktu yang sangat perlu lampu tetap menyala ada pada saat berbuka, sampai tarawih dan tadarus, hingga santap sahur dan waktu subuh.
Surat Edaran dan Tata Terbit Ibadah Ramadan
Menyikapi kondisi bulan suci Ramadan yang masih dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran melarang bagi wilayah yang masuk zona merah peredaran covid-19 untuk menggelar shalat tarawih. Untuk hal ini, diminta ada pengecualian, dimana masyarakat tempatan diberikan dispensasi.
“Kalau konteksnya mendukung surat edaran (SE) pemerintah, kami pasti mendukung. Tapi ini urusan hati, urusan ibadah, paling tidak warga tempatan bisa diberi ruang untuk tarawih,” kata Indra.
Disampaikannya, bahwa kerinduan masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid atau musholla, memang tidak bisa dibendung. Apalagi ini soal ibadah, yang memang dinanti setiap tahunnya.
Penegasannya, tinggal bagaimana penerapan protokol kesehatannya, di masjid atau musholla di 13 di daerah zona merah. Tentunya harus benar-benar ketat, tidak melanggar dan tidak membiarkan jamaah bukan warga tempatan masuk.
“Kita harapkan juga pemerintah tidak kaku. Jika perlu turun ke masjid/musholla. Kasihan masyarakat, tahun lalu juga tak bisa sholat di masjid atau musholla. Sekali lagi kita minta ada kelonggaran,” tukas Indra.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu. Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat taraweh berjamaah.
Di Kota Pekanbaru sendiri kini ada sebanyak 83 kelurahan. Jadi, selebihnya masih bisa melaksanakan tarawih. Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadhan akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pelaksanaan Sholat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.(dan/sars)