
Berfoto bersama setelah temu bincang LAM Riau dengan Disdik Riau (Foto:Ist./Rafqi/perepat.com)
PEKANBARU (perepat.com)–Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Zul Ikram SPd MPd bershilaturrahim ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Kamis pagi, 11 Sya’ban 1442 (25 Maret 2021). Serta pula Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (Kabid SMA), Drs Muhammad Guntur MPd dan dua Pengawas, yaitu Drs Joyosman dan Drs Suyanto serta seorang stafnya, Ade Ria Kartika.
Tujuannya, untuk temu-bincang guna memeroleh petuah adat sebagai masukan untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri, dan Menag RI) tentang “Penggunaan Seragam, dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”.
Mereka diterima langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat MKA LAM Riau, Datuk Seri H Al Azhar, di Bilik Musyawarah, Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro 39, Kota Pekanbaru. Bersamanya turut pula anggota MKA, Datuk Aspandiar, dan Datuk Zulkarnain Nurdin, serta Ketua DPH Bidang Agama dan Nilai-nilai Adat (AgNiA) Datuk TGH Syafruddin Saleh Sai Gergaji. Juga Sekretaris LAM Riau, Datuk Musta Haris.
Mengawali temu-bincang, disebutkan oleh Zul Ikram, ada enam keputusan dari SKB Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 tahun 2021 dan Nomor 219 tahun 202 yang ditetapkan pada Rabu 21 Jumadiltsani 1442 (3 Maret 2021) itu.
Dia menyimpulkan, bahwa keputusan utamanya memutuskan, ‘di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih antara memakai pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan atau tanpa kekhasan agama tertentu. Juga memutuskan ‘Pemda dan sekolah yang diselenggarakannya tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Memutuskan pula, Pemda dan Kepala Sekolah “wajib” mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tertentu paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak SKB 3 Menteri itu ditetapkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjatuhkan sanksi kepada Gubernur berupa teguran tertulis atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Jenjang ke bawahnya, Pemda dapat pula memberikan sanksi disiplin kepada Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengharapkan petuah adat Datuk Seri dan para Datuk sekalian sebagai masukan untuk menyikapi SKB 3 Menteri itu. Sebab, adat kita Melayu bersendikan syarak yang bersendikan kitabullaah,” pungkasnya.
Wasathiyah
Menanggapi Kadisdik Provinsi Riau itu, Datuk Seri Al Azhar berucap, meski keputusan SKB 3 Menteri itu tidak menyebutkan adat dan budaya, LAM Riau di negeri Melayu dengan adat yang bersendikan syarak dan syarak yang bersendikan kitabullah, wajib melindungi masyarakat adat-anak dan kemenakannya, dari semua cabaran yang dapat membenturkan alur kepatutan adat dengan syarak itu.
Ditegaskannya, adat Melayu itu wasathiyah, moderat. Tidak memaksa dan tidak pernah memaksakan. Syarak yang menyatakan, adat yang memakaikan. Ada pakaian zahir, dan ada pula pakaian bathin. Kebiasaan berpakaian orang Melayu dari didikan menurut alur kepatutan yang bersebati dengan syarak atau agama Islam.
“Tidak ada pemaksaan yang berlaku di negeri Melayu, ini” tukasnya.
Datuk Seri ini menyebutkan betapa pendatanglah mengikutkan kebiasaan adat orang tempatan. Diungkapkannya, bahwa jangan heran kalau di daerah Rokan Hulu (Rohul) misalnya, jika melihat orang yang tidak Islam, bertengkuluk atau berselendang.
“Karena adat Melayu itu bersifat wasathiyah, moderat, jangan ajarkan orang Melayu untuk bertoleransi, bertenggang-rasa, atau tepo-saliro kata orang Jawa. Sejak dulu kita sudah arif bagaimana bertenggang rasa, bertoleransi,” tukas Datuk Seri Al Azhar tegas.
Berbicara setelah itu, Datuk Zulkarnain Nurdin menyatakan pula bahwa cara berpakaian orang Melayu: dikurung oleh syarak, dikungkung oleh adat. Mengacu Undang-Undang (UU) No.20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 menegaskan bahwa: “tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
“Jadi, iman dan taqwalah yang menjadi tujuan utamanya,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Riau yang juga ahli hukum, dan ustadz itu.
Datuk Aspandir, ahli hukum yang pernah pula menjadi Ketua Komite Sekolah, menyebut bahwa sepengetahuannya tak pernah sekolah memaksa. Aturan yang ditetapkan sekolah dibuat dan disepakati bersama komite.
Mengutip ayat alquran, Datuk Tuan Guru H Syafruddin Saleh Sai Gergaji mengingatkan, agar waspada terhadap pihak yang mengambil kesempatan dengan cara halus untuk memesongkan peserta didik dari tuntunan adat yang berlandaskan syarak bersendikan kitabullah itu.
Ditegaskannya pula, bahwa pada suroh al-Nisaa’ ayat 9 mengingatkan agar para orang tua haruslah cemas jika meninggalkan anak-anak yang lemah iman-ilmu-amalnya setelah mereka tidak ada lagi. Undang-Undang Dasar NKRI 1945 pasal 29 pun menjamin untuk mengamalkan agama dan kepercayaan yang diyakini.
Dari temu bincang hampir dua jam itu, Zul Ikram merasa puas dengan segala petuah dan masukan dari Datuk Seri, dan para Datuk itu.
“Kami mendapat petuah untuk bijaksana dan selektif menyikapi SKB 3 Menteri itu, dari alur patut adat dan budaya yang dilandasi syarak berlandaskan agama (Islam),” ucapnya berwajah cerah berparas kepuasan.(dan)